Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)
H. Wahyu Dewanto,S.IP,MM
Politeknik Jambi
Kejahatan dunia maya (cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Kejahatan
ini dikenal juga dengan nama kejahatan kerah putih atau kejahatan kerah biru. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini
juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau
jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu
terjadi.
1. Karakteristik
Cybercrime
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang
ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan
:
·
Cyberpiracy
:
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
·
Cybertrespass : Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
individu.
·
Cybervandalism : Penggunaan teknologi
computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
2. Perkembangan Cyber Crime
a. Perkembangan cybercrime di dunia
Bermula
pada tahun 1988 seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program
computer mematikan atau lebih dikenal dengan
istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada sekitar
10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Pada
tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama
Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream
Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem
komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea.
Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya
lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini
sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
b.
Perkembangan cybercrime di Indonesia
Di
Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cybercrime ini patut diwaspadai. Banyak hacker,
cracker dan carder lokal yang
menyerang dan membobol situs-situs lokal / dunia dunia baik milik pemerintahan
maupun perusahaan/ perorangan yang di klaim mempunyai tingkat keamanan yang
tinggi. Ini menunjukkan perkembangan cybercrime di Indonesia berkembang dengan sangat pesat yang
didukung oleh semakin mudahnya terhubung dengan jaringan internet dan maraknya
dunia pendidikan bidang komputer yang tidak diimbangi dengan penyediaan
lapangan kerja yang memadai serta ditambah dengan sifat ingin cepat kaya tanpa
berproses.
c. Perkiraan perkembangan cybercrime di masa depan
Dapat
diperkirakan perkembangan kejahatan dunia maya kedepan akan semakin meningkat seiring dengan
perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, bentuknya antara lain sebagai berikut :
Serangan
tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem
dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang
digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah
yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian,
karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat
memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
·
Hate
sites.
Situs
ini sering digunakan oleh hackers
untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan
vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis”
untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan
atau opponent ini sering mengangkat
pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu
pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk
bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang
disampaikan.
·
Cyber
Stalking
Adalah
segala bentuk kiriman surel
yang tidak dikehendaki oleh user atau junk
e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan.
Walaupun e-mail “sampah” ini tidak
dikehendaki oleh para user.
3. Jenis-jenis Cybercrime
1. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya
·
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah/ tanpa
izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
·
Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
·
Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·
Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer (computer
network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
terkomputerisasi.
·
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyberterrorism.
·
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan di dalam komputer, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamanan suatu sistem
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negatif,
padahal hacker adalah orang yang
senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat
berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
·
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motifnya
·
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
murni :
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
·
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
:
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas
cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/ umum ataupun demi materi/ nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan sistem
pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
Komentar
Posting Komentar