ARTIKEL
ETIKA
PROFESI SISTEM INFORMASI
1201095 WIRA LUCIANA
1201174 IVO YAYAN MARIAYAN
1201224 HERLINA
PROGRAM STUDI SISTIM INFORMASI
SEKOLAH
TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN
KOMPUTER(STMIK) NURDIN HAMZAH
TAHUN 2015
ETIKA DALAM
SISTEM INFORMASI
P
|
erkembangan
teknologi komputer sebagai sarana informasi memberikan banya keuntungan.
Salah satu manfaatnya adalah bahwa informasi dapat dengan segera diperoleh dan
pengambilan keputusan dapat dengan cepat dilakukan secara lebih akurat, tepat
dan berkualitas. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi informasi,
khususnya komputer menimbulkan masalah baru. Bahwa banyak sekarang penggunaan
komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan
teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi
dengan cara yang tidak sah. Adapula yang memanfaatkan teknologi komputer ini
untuk melakukan tindakan kriminal.
Hal-hal inilah yang kemudian
memunculkan unsur etika sebagai faktor yang sangat penting kaitannya dengan
penggunaan sistem informasi berbasis komputer, mengingat salah satu penyebab
pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah – wilayah yang belum
tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut identifikasi dan
penghindaran terhadap unethical behavior dalam penggunaan sistem
informasi berbasis komputer
1. Perilaku Moral , Konsep Etika dan Hukum
Dalam suatu
masyarakat yang memiliki kesadaran
sosial, tentunya setiap orang diharapkan dapat melakukan apa yang
benar secara moral, etis dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.. Moral adalah tradisi
kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah. Moral dipelajari setiap
orang sejak kecil sewaktu yang bersangkutan masih anak-anak. Sejak kecil ,
anak-anak sudah diperkenalkan perilaku moral untuk membedakan mana yang baik
dan buruk, mana yang boleh dan tidak, atau mana tindakan yang terpuji dan
tercela.
Sebagai contoh: anak-anak diminta
berlaku sopan terhadap orang tua, menghormati guru, atau tidak menyakiti
teman-temannya. Pada saat anak-anak telah dewasa, dia akan mempelajari berbagai
peraturan yang berlaku di masyarakat dan diharapkan untuk diikuti. Peraturan-peraturan
tingkah laku ini adalah perilaku moral yang diharapkan dimiliki setiap
individu..
Program etika adalah suatu sistem yang terdiri dari
berbagai aktivitas yang dirancang untuk
mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan pernyataan
komitmen. Suatu aktivitas yang umum adalah pertemuan orientasi yang
dilaksanakan bagi pegawai baru. Selama pertemuan ini, subyek etika mendapat
cukup perhatian. Contoh lain dari program etika adalah audit etika. Dalam audit etika, sesorang auditor internal
mengadakan pertemuan dengan seorang manajer selama beberapa jam untuk
mempelajari bagaimana unit manajer tersebut melaksanakan pernyataan komitmen.
Kode etik khusus instansi, Banyak instansi telah merancang kode etika mereka
sendiri. Kadang-kadang kode ini diadaptasi
dari kode etik dari organisasi sejenis.
2. Perlunya Etika Dalam Pemanfaatan
Teknologi Informasi
Perlindungan atas hak individu di
internet dan membangun hak informasi merupakan sebagian dari permasalahan etika
dan sosial dengan penggunaan sistem informasi yang berkembang luas.
Permasalahan etika dan sosial lainnya, di antaranya adalah: perlindungan hak
kepemilikan intelektual, membangun akuntabilitas sebagai dampak pemanfaatan
sistem informasi, menetapkan standar untuk pengamanan kualitas sistem informasi
yang mampu melindungi keselamatan individu dan masyarakat, mempertahankan nilai
yang dipertimbangkan sangat penting untuk kualitas hidup di dalam suatu
masyarakat informasi.
Dari berbagai permasalahan etika dan
sosial yang berkembang berkaitan dengan pemanfaatan sistem informasi, dua hal
penting yang menjadi tantangan manajemen untuk dihadapi, yaitu:
a. Memahami risiko-risiko moral dari
teknologi baru. Perubahan teknologi yang cepat mengandung arti bahwa pilihan
yang dihadapi setiap individu juga berubah dengan cepat begitu pula
keseimbangan antara risiko dan hasil serta kekhawatiran kemungkinan terjadinya
tindakan yang tidak benar. Perlindungan atas hak privasi individu telah menjadi
permasalahan etika yang serius dewasa ini. Di samping itu, penting bagi
manajemen untuk melakukan analisis mengenai dampak etika dan sosial dari perubahan
teknologi. Mungkin tidak ada jawaban yang selalu tepat untuk bagaimana
seharusnya perilaku, tetapi paling tidak ada perhatian atau manajemen tahu
mengenai risiko-risiko moral dari teknologi baru.
b. Membangun kebijakan etika organisasi
yang mencakup permasalahan etika dan sosial atas sistem informasi. Manajemen
bertanggung jawab untuk mengembangkan, melaksanakan, dan menjelaskan kebijakan
etika organisasi. Kebijakan etika organisasi berkaitan dengan sistem informasi
meliputi, antara lain: privasi, kepemilikan, akuntabilitas, kualitas sistem,
dan kualitas hidupnya. Hal yang menjadi tantangan adalah bagaimana memberikan
program pendidikan atau pelatihan, termasuk penerapan permasalahan kebijakan
etika yang dibutuhkan.
Etika merupakan prinsip-prinsip mengenai
suatu yang benar dan salah yang dilakukan setiap orang dalam menentukan pilihan
sebagai pedoman perilaku mereka. Perkembangan teknologi dan sistem informasi
menimbulkan pertanyaan baik untuk individu maupun masyarakat pengguna karena
perkembangan ini menciptakan peluang untuk adanya perubahan sosial yang hebat
dan mengancam adanya distribusi kekuatan, uang, hak, dan kewajiban.
Dengan menggunakan sistem informasi,
penting untuk dipertanyakan, bagaimana tanggung jawab secara etis dan sosial
dapat ditempatkan dengan memadai dalam pemanfaatan sistem informasi. Etika,
sosial, dan politik merupakan tiga hal yang berhubungan dekat sekali.
Permasalahan etika yang dihadapi dalam perkembangan sistem informasi manajemen
umumnya tercermin di dalam lingkungan sosial dan politik.
Untuk dapat memahami lebih baik
hubungan ketiga hal tersebut di dalam pemanfaatan sistem informasi,
diidentifikasi lima dimensi moral dari
era informasi yang sedang berkembang ini, yaitu:
- Hak dan kewajiban informasi; apa hak informasi yang dimiliki oleh seorang individu atau organisasi atas informasi? Apa yang dapat mereka lindungi? Kewajiban apa yang dibebankan kepada setiap individu dan organisasi berkenaan dengan informasi?
- Hak milik dan kewajiban; bagaimana hak milik intelektual dilindungi di dalam suatu masyarakat digital di mana sulit sekali untuk masalah kepemilikan ini ditrasir dan ditetapkan akuntabilitasnya, dan begitu mudahnya hak milik untuk diabaikan?
- Akuntabilitas dan pengendalian; siapa bertanggung jawab terhadap kemungkinan adanya gangguan-gangguan yang dialami individu, informasi, dan hak kepemilikan?
- Kualitas sistem; standar data dan kualitas sistem apa yang diinginkan untuk melindungi hak individu dan keselamatan masyarakat?
- Kualitas hidup; nilai apa yang harus dipertahankan di dalam suatu informasi dan masyarakat berbasis pengetahuan? Lembaga apa yang harus ada untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya pelanggaran informasi? Nilai budaya dan praktik-praktik apa yang diperlukan di dalam era teknologi informasi yang baru?
Perkembangan teknologi dan sistem
informasi banyak membawa perubahan pada berbagai aspek kehidupan, khususnya
yang mempengaruhi etika dan sosial masyarakat.
Beberapa organisasi telah mengembangkan kode etik sistem informasi.
Namun demikian, tetap ada perdebatan berkaitan dengan kode etik yang dapat
diterima secara umum dengan kode etik sistem informasi yang dibuat secara
spesifik. Sebagai manajer maupun
pengguna sistem informasi, kita didorong untuk mengembangkan seperangkat
standar etika untuk pengembangan kode etika sistem informasi, yaitu yang
berbasiskan pada lima dimensi moral yang telah disampaikan di awal, yaitu:
- Hak dan kewajiban informasi; Kode etik sistem informasi harus mencakup topik-topik, seperti: privasi e-mail setiap karyawan, pemantauan tempat kerja, perlakuan informasi organisasi, dan kebijakan informasi untuk pengguna.
- Hak milik dan kewajiban; Kode etik sistem informasi harus mencakup topik-topik, seperti: lisensi penggunaan perangkat lunak, kepemilikan data dan fasilitas organisasi, kepemilikan perangkat lunak yang buat oleh pegawai pada perangkat keras organisasi, masalah copyrights perangkat lunak. Pedoman tertentu untuk hubungan kontraktual dengan pihak ketiga juga harus menjadi bagian dari topik di sini.
- Akuntabilitas dan pengendalian; Kode etik harus menyebutkan individu yang bertanggung jawab untuk seluruh sistem informasi dan menggaris bawahi bahwa individu-individu inilah yang bertanggung jawab terhadap hak individu, perlindungan terhadap hak kepemilikan, kualitas sistem dan kualitas hidup.
- Kualitas sistem; Kode etik sistem informasi harus menggambarkan tingkatan yang umum dari kualitas data dan kesalahan sistem yang dapat ditoleransi. Kode etik juga harus dapat mensyaratkan bahwa semua sistem berusaha mengestimasi kualitas data dan kemungkinan kesalahan sistem.
- Kualitas hidup; Kode etik sistem informasi juga harus dapat menyatakan bahwa tujuan dari sistem adalah meningkatkan kualitas hidup dari pelanggan dan karyawan dengan cara mencapai tingkatan yang tinggi dari kualitas produk, pelayanan pelanggan, dan kepuasan karyawan.
Apa itu Etika?
Kata Etika berasal dari Yunani Kuno : "ethikos", yang
berarti "timbul dari kebiasaan".
Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika pun memiliki
landasan hukum dalam penggunaan teknologi informasi yang tersirat di UU ITE
tahun 2008, BAB II asas tujuan pasal 3 , yang berbunyi
"pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum,manfaat,kehati-hatian, itikad baik dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi"
Apa itu
Teknologi Sistem Informasi?
Teknologi
Sistem Informasi (TSI) atau Technology Information System adalah
teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi
pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan
prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).
Dalam bidang
teknologi informasi, tentunya etika menjadi sangat penting khususnya di era
informasi seperti sekarang ini. Para pelaku dunia IT harus mengetahui etika
dalam penggunaan Teknologi Sistem Informasi.
Etika untuk
pembuat teknologi informasi
Pembuat
adalah orang yang menciptakan teknologi informasi, biasanya adalah lembaga
besar dengan para ahli-ahli teknologi di beberapa bidang namun tidak menutup
kemungkinan dilakukan secara individu, dalam membuat teknologi informasi tentu
harus memperhatikan etika IT yaitu tidak menjiplak atau mengambil ide/ info
dari orang lain secara ilegal, salah satu contohnya adalah kasus dimana apple
mengugat samsung dikarenakan bentuk produk yang dimuliki samsung memiliki
bentuk yang menyerupai produk apple, dan setelah dilakukan persidangan akhirnya
dimenangkan oleh pihak dari apple.
Etika untuk
pengelola teknologi informasi
Pengelola
adalah orang yang mengelola teknologi informasi, misalnya adalah provider
telekomunikasi, etika bagi pengelola adalah merahasiakan data pribadi yang
dimiliki oleh client mereka, selain itu juga tidak melakukan pelanggaran
perundang-undangan ITE
Etika untuk
pengguna teknologi informasi
Pengguna
adalah orang yang menggunakan teknologi informasi untuk membantu menyelesaikan
masalah dan mempermudah pekerjaan mereka, etika bagi pengguna adalah tidak
melakukan atau menggunakan apliksi bajakan yang dapat merugikan pembuat,
menghormati hak cipta yang milik orang lain, tidak merusak teknologi informasi
, contohnya adalah bila mengutip tulisan dari blog atau halaman lain yang
dimasukan kedalam blog pribadi,maka diharuskan untuk menulis atau mencantumkan
backlink sebagai bentuk pertangungjawaban atas kutipan yang telah dilakukan.
Kita menyadari perlunya manajemen puncak menetapkan budaya etika menyeluruh di perusahaan. Budaya ini menyediakan kerangka kerja etika, seperti halnya kode etika dari berbagai asosiasi profesional di bidang sistem informasi. Etika mempengaruhi bagaimana para spesialis informasi melaksanakan tugas mereka Dengan demikian tanggung jawab CIO untuk mencapai etika pada sistem yang dibuat dan pada orang-orang yang membuatnya. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut CIO dapat mengikuti strategi yang terencana dengan baik.
Moral, Etika, dan Hukum
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah. Kita mulai mempelajari peraturan-peraturan dari prilaku moral sejak kecil. Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yg mendasar. ”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan landasan prilaku sosial kita.
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika.
Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan (perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan atau dijual). Pada tahun 1994 diperkirakan 35 % perangkat lunak yang digunakan di Amerika Serikat telah dibajak, dan angka ini melonjak menjadi 92 % di Jepang dan 99 % di Tailand. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa para pemakai komputer di Jepang dan Tailand kurang etis dibandingkan pemakai Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian. Beberapa kebudayaan, terutama di negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi.
Hukum adalah peraturan prilaku formal yang dipaksakan
oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya.
Hingga kini sangat sedikit hukum yg mengatur penggunaan komputer. Hal ini
karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem hukum kesulitan
mengikutinya.
Berbagai kejahatan computer yang sudah dikenal oleh masyarakat yaitu:
1.Computer crime (cyber crime), merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.Unauthorized Access to Computer System and Service, merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
3.Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
4.Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
5.Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
6.Cyber Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
7.Offense Against Intellectual Property, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
8.Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Dengan demikian hukum bagi penggunakan computer berangsur-angsur mulai dikenal dan semakin bertambah. Beberapa sebab kejahatan computer yaitu:
•Aplikasi bisnis yang berbasis komputer atau internet meningkat
•Electronic commerce (e-commerce)
•Electronic data interchange (EDI) •Desentralisasi server
•Transisi dari single vendor ke multi vendor
•Teknologi yang semakin canggih
Pada saat ini penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika seorang manajer, spesialis informasi dan pemakai serta hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena bentuknya tertulis. Di pihak lain, etika tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat. Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang sedang memperoleh banyak perhatian.
Tiga alasan utama atas minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, adalah :
1.Kelenturan logis, kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.
2.Faktor
transformasi, berdasarkan fakta bahwa komputer dapat mengubang secara drastic
cara kita melakukan sesuatu (misalnya penggunaan e-mail, konferensi video, dan
konferensi jarak jauh).
3.Faktor tak
kasat mata, komputer dipandang sebagai kota hitam. Semua operasi internal
komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi internal tersebut membuka
peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit
yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat.
Hak sosial dan komputer
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer. Hak ini dapat dipandang dari segi komputer atau dari segi informasi yang dihasilkan computer yaitu:
1.Hak atas komputer
2.Hak atas akses komputer
Masalah
etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem
informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986
(Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum
yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak
cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi,
foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak
seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih
hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
Terimakasih atas artikel nya kak, sangat membantu saya dalam memahami materi yang dipelajari di kampus saya. Saya Nadiatul Faizah dari kampus ISB Atma Luhur
BalasHapusKeep your great work!
Sama-sama Nadiatul Faizah, Thasyana Nurlatifah, Agus Setiawan dan Adie Yuandi semuanya dari kampus ISB Atma Luhur.
BalasHapus