Keamanan Siber Masyarakat Awam
Kisah-Kisah Kejahatan Siber
Dalam bab ini
akan dikisahkan beberapa cerita berkaitan dengan kejahatan siber (cyber
crime) yang ada di masyarakat. Kondisi ini tidak lepas dari kemajuan
teknologi informasi di seluruh penjuru dunia.
Untuk Indonesia,
data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) seperti
dikutip dari antaranews.com saat ini penduduk Indonesia yang melek internet ada
sekitar 73,67 persen dari total 266 juta jiwa berdasarkan sensus tahun 2019
yang artinya sebanyak 196,7 juta jiwa. Jumlah tersebut setiap saat akan selalu
bertambah dan tentunya angka yang sangat menggiurkan bagi banyak pihak untuk
mengeruk keuntungan, tidak terkecuali penjahat yang ingin mendapatkan
keuntungan dengan cara mudah.
Jenis dan ragam
kejahatan yang berhubungan dengan internet juga selalu bertambah atau berganti
seiring dengan kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Ketika ada teknologi
baru yang muncul, maka akan muncul juga jenis kejahatan yang mengiringinya.
Banyaknya korban
yang terjadi akibat kejahatan siber ini tidak lepas dari banyak faktor yang
melatar belakanginya mulai dari kelengahan pengguna hingga canggihnya pelaku
kejahatan yang selalu melakukan inovasi.
Bentuk dan jenis kejahatan siber serta bagaimana cara menaggulanginya nanti
akan dibahas tersendiri dalam bab selanjutnya.
Sebagai catatan
pasal Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 ini
selengkapnya berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 28 ayat
(2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: "Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebagai gambaran
ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah
penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara,
ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah
penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya
tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh
pihak kepolisian.
1.
Pelanggaran Hak Cipta
Dini bingung dan
sedih, hari itu dia mendapat seorang tamu yang mengabarkan bahwa dirinya akan
dilaporkan polisi. Dia tidak menyangka pekerjaannya menjadikan dia harus
berurusan dengan polisi. Selama hidupnya dia berurusan dengan aparat kepolisian
hanya pada hal-hal tertentu seperti membuat SIM atau membuat surat keterangan
kelakuan baik ketika selesai tamat SLTA dan ingin mencari pekerjaan.
Dini
membayangkan berurusan dengan polisi selain akan membuat repot, keluar biaya
yang tidak kecil dan bisa bisa masuk penjara, sesuatu yang tidak pernah
dibayangkan. Apa jadinya jika dirinya di penjara maka bukan hanya nama baiknya
yang hancur tapi juga keluarganya. Dirinya membayangan orang akan menyebutnya
sebagai seorang residivis ketika keluar dari penjara nantinya.
Pesan dari tamu
yang datang ke rumahnya sangat jelas yang mengatakan bahwa dirinya telah
melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik atau biasa disebut dengan UU ITE dengan ancaman penjara paling lama sampai
dengan 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00.
Membayangkan hal tersebut dirinya sudah bergidik ngeri apalagi nanti kalau
menjalaninya. Dini menghitung-hitung jika dirinya dipenjara 4 tahun maka orang
tuanya akan menderita karena dirinya adalah merupakan anak tunggal yang
menopang kehidupan keluarga. Membayangkan hal tersebut Dini menangis dan
menyesali apa yang telah dikerjakannya.
Sebagai seorang
yang tamatan SLTA, tinggal di desa dirinya tidak pernah tahu ataupun peduli
dengan undang-undang teknologi informasi yang telah diundangkan pemerintah.
Dirinya merasa senang ketika mengikuti sebuah kursus tentang digital marketing
singkat di sebuah lembaga kursus. Dari situlah dia berkenalan dengan seseorang
yang akhirnya memberi pekerjaan menjadi seorang digital marketing dengan
memasarkan berapa barang hasil produksi orang dikenalnya tersebut.
Tugas Dini
adalah membuat konten-konten tentang produk sehingga orang yang yang melihat
tertarik dan mau membeli barang-barang yang yang diunggah. Cara membuat konten
Dini terkadang mencari foto atau gambar di internet yang kemudian diubah dan
diberi keterangan keterangan sehingga orang tertarik untuk membelinya. Sebagai
seorang lulusan SLTA Dini tidak begitu paham dengan aturan aturan hukum
perundang-undangan di antaranya undang-undang hak bahwa hak cipta seseorang
tidak boleh diambil begitu saja tanpa ada persetujuan dari yang menciptakan,
salah satunya gambar-gambar yang walaupun sudah beredar di internet.
Sesal kemudian
tidak berguna karena akibat ketidaktahuan membuat Dini harus berurusan dengan
hukum.
2.
Akun Medsos dibajak
Om Joni adalah
seorang perwira TNI yang bertugas di kantor militer. Orangnya supel, banyak
kawan dan aktif di media sosial. Dengan pangkat kolonel lulusan akademi militer
maka dirinya mempunyai relasi dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia
maupun mancanegara. Om Joni yang merupakan generasi X yaitu lahir antara tahun
1965 sampai 1970, sesungguhnya dirinya paham dengan dunia komputer dan internet
dalam bidang pekerjaan dan interaksi media sosial.
Menyandang
status sebagai orang berpangkat, akun Om Joni rawan untuk dibajak. Benar saja,
akun media pertemanan Facebook dibajak oleh seorang yang mengaku sebagai om
Joni. Orang tersebut memanfaatkan akun Facebook Om Joni karena sebagai seorang yang
mempunyai jabatan dirinya tidak setiap waktu mengakses akun tersebut. Akun
tersebut diambil alih, diganti password dan kawan-kawan yang terhubung dalam
media sosial tersebut dihubungi via media WhatsApp (WA) dengan modus penjualan
mobil milik TNI yang dilelang murah.
Untung saja Om
Joni mendapat kabar dari beberapa rekannya yang menanyakan tentang lelang mobil
di lingkungan TNI. Merasa dirinya tidak mempunyai sangkut paut dengan lelang
dan memang tidak ada lelang mobil maka hal tersebut segera dibantahnya.
Berdasarkan
informasi dari rekannya bahwa dirinya mendapat informasi dari aplikasi Facebook
maka dengan segera Om Joni mengeceknya. Benar saja dirinya sudah tidak bisa
mengakses akunya lagi karena akun tersebut sudah dibajak.
3.
Sok Akrab
Ibu Intan adalah
seorang ibu rumah tangga setengah baya yang jarang menggunakan media sosial dan
hanya menggunakan telepon jadul untuk berinteraksi dengan suami, anak-anak dan
saudara-saudaranya saja. Hampir jarang dirinya menelpon ataupun ditelepon oleh
orang yang tidak dikenal sebelumnya.
Siang itu, Ibu Intan
dapat telepon dari seseorang yang mengaku seorang temannya pada waktu SMA.
Ketika ditanya siapa namanya dirinya malah membuat teka-teki untuk menebak
siapa dirinya. Penasaran Ibu Intan menyebutkan sebuah nama seorang temannya di
SMA dahulu katakanlah namanya Iksan.
Dan ternyata
benar bahwa ternyata yang sedang telepon itu mengaku bernama Ichsan. Sebenarnya
Ibu Intan sudah mulai curiga karena dari mana Iksan tahu nomor teleponnya dan
dia pun sebenarnya tidak terlalu akrab dengan Ihsan. Ibu Intan pun akhirnya
iseng menanyakan segala sesuatu yang berhubungan dengan sekolahnya dulu. Benar
juga jawaban berbelit-belit menandakan yang nelepon adalah seorang penipu.
Ibu Intan adalah
seorang yang cerdik, dan dengan segenap kemampuannya mencoba untuk mengulur
percakapan demi ingin mengetahui apa yang akan diperbuat oleh penipu.
Ternyata Ihsan
palsu yang katanya mempunyai bisnis ingin meminjam uang dengan imbalan yang
sangat fantastis. Iksan palsu ingin membeli suatu barang dan dalam waktu
singkat barang tersebut dijual sehingga menghasilkan keuntungan dan keuntungan
akan dibagi dua.
Sepertinya masuk
akal dan karena Ibu Intan sudah tahu itu adalah Ikhsan palsu maka untuk
mengakhiri percakapan dirinya langsung mengatakan yang sebenarnya. Iksan palsu
yang sudah ketahuan jati dirinya segera saja menutup telepon tanpa basa basi.
4.
Kabar Duka
Ibu Asri
terduduk lemas dengan tetap menempelkan telepon di telinganya. Penelpon
mengabarkan bahwa anaknya yang berada di luar pulau kini sedang berada di rumah
sakit akibat kecelakaan. Menurut penelefon, saat ini anaknya sedang dalam
tindakan medis sehingga perlu segera ditangani dengan cara operasi. Untuk
dilakukan tindakan operasi maka penelepon tersebut meminta kesediaan Ibu asri
memberi persetujuan serta minta uang muka pembayaran operasi secepatnya sebesar
sekian juta. Tanpa berpikir panjang Ibu asri langsung menuju ke ATM untuk
mentransfer sejumlah uang kepada penelepon sesuai dengan jumlah yang diminta
nya.
Setelah pulang
ke rumah Ibu Asri segera saja menelepon menantunya yang juga merupakan istri
dari anaknya. Ternyata Ibu Asri sudah menjadi korban penipuan karena kata
menantunya anaknya dalam keadaan sehat-sehat saja dan sempat juga berbicara
dengan dirinya. Ketika nomor yang menghubunginya tadi ditelepon kembali
ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif.
5.
Kenalan Mancanegara
Sebuah pesan
dari sebuah nomor luar negeri masuk ke nomor media pertemanan ponsel Joko.
Pesan dengan bahasa Inggris tentunya membuat Joko heran karena merasa dirinya
tidak mempunyai teman dari luar negeri.
Iseng-iseng
sambil belajar bahasa Inggris maka di jawablah pesan tersebut dan ternyata
gayung bersambut sehingga sudah sampai sekian lama mereka berteman, hingga tiba
saatnya sang teman ingin menemui dirinya di Indonesia.
Betapa senangnya
Joko mempunyai teman dari luar negeri yang mau mengunjungi dirinya.
Ketika waktunya
tiba ternyata sang teman katanya yang sudah berada di Indonesia mengalami
musibah di suatu tempat sehingga tidak lagi mempunyai uang. Bisa ditebak sang
teman meminta bantuan Joko untuk meminjaminya sebentar dan nanti akan diganti
kalau sudah pulang ke negaranya.
Joko yang setia
kawan dengan ketulusan mentransfer sejumlah uang kepada sang kawan yang
akhirnya tidak pernah bisa dihubungi kembali dan tidak pernah sampai ke
rumahnya untuk memenuhi janji bertemu.
6.
Harga Diri
Ketika berada di
luar kota, Anton berbelanja di sebuah minimarket. Anton segera mengeluarkan
kartu debit untuk membayarnya. Anton memang sengaja menggunakan kartu debit
yang praktis untuk berbelanja karena lebih aman jika dibandingkan dengan menggunakan
uang tunai apalagi jika dalam sebuah perjalanan.
Kasir menerima
kartu debit segera menggesek di mesin EDC dan sesuai standar Anton diminta
memasukkan nomor pin dari kartu yang dimilikinya.
Transaksi yang
pertama ternyata gagal dan diulangi dengan transaksi yang kedua dengan kembali
memesukkan nomor pin yang ternyata gagal juga. Setelah di periksa ternyata
kertas printer yang berada di dalam mesin EDC habis dan petugas memasukkan kertas
serta meminta untuk mengulangi untuk kali yang ketiga dan sukses.
Tidak ada
masalah, Anton kembali ke rumah dan menganggap masalah selesai.
Anton baru
merasa terkejut ketika dirinya menabung di bank beberapa hari kemudian dan
ternyata di buku tabungannya ada transaksi mencurigakan berupa pendebetan
sebanyak tiga kali dengan jumlah yang sama di tanggal dia berbelanja ke mini
market.
Anton pasrah
karena menurutnya jumlahnya tidak terlalu signifikan untu diperkarakan
disamping minimarket berada di luar kota.
7.
Pemerasan Video
Dian baru saja
putus dari pacarnya. Hatinya galau karena biasanya sang pacar selalu bisa
diajak diskusi dan membantu ketika dirinya sedang dalam kesulitan.
Kesedihan tidak
berlangsung lama ketika dirinya menemukan kenalan baru di sebuah media
pertemanan. Orangnya ganteng, supel dan bekerja di sebuah perusahaan bonafid.
Hari-hari
disela-sela pekerjaan sebagai seorang karyawan Dian selalu berkomunikasi baik
dengan teks maupun video call jika ada kesempatan. Singkatnya mereka akhirnya
jadian dan memutuskan untuk pacaran jarak jauh.
Sang pacar
online ini sangat romantis dan pandai merayu sehingga mereka sering mengadakan
panggilan video. Sebagai seorang pacar Dian tidak segan dalam melakukan
panggilan video memperlihatkan aurat, sesuatu yang seharusnya tidak boleh
dilakukan bagi orang yang belum terikat pernikahan secara sah.
Dian sangat
menyayangi pacar onlinenya, sehingga dirinya rela mengirimkan sejumlah uang ketika
pacar onlinenya mendapat musibah. Ternyata itu bukanlah permintaan yang pertama
dan ada lagi permintaan transfer sejumlah uang yang sering dilakukan sang pacar
bahkan dengan alasan yang tidak masuk akal.
Dian sadar bahwa
dirinya kini telah dimanfaatkan. Dia menyatakan putus!
Nasi telah
menjadi bubur karena sang pacar tidak mau putus dan mengancam akan menyebarkan
gambar-gambar serta video tidak senonoh dirinya. Gambar tersebut didapat dari
hasil rekaman ketika dirinya sedang melakukan panggilan video.
8.
Jualan Daring
Tono riren dari
pekerjaannya, dirinya berminat untuk mendirikan usaha sendiri dengan membuka
toko online. Usaha jenis ini adalah merupakan alternatif tersingkat karena
tidak memerlukan tempat dan dengan modal yang relatif kecil.
Marketing online
yang dijalankan Tono berhasil, maka penjualan begitu pesat. Pesanan bukan hanya
datang dari dalam negeri, bahkan ada juga pesanan yang berasal dari luar
negeri.
Suatu hari Tono
mendapat pesanan dengan jumlah cukup banyak. Bukan main senang dirinya karena
pembeli segera membayar dengan tunai pesanannya. Tono segera memberikan nomor
rekening yang akan menjadi tempat pembayaran.
Sambil
mempersiapkan dagangan yang akan dikirim, muncul sebuah pesan di ponsel Tono.
Karena sibuknya dirinya tidak begitu peduli, tetapi dalam waktu yang tidak
berbeda jauh datang sebuah telefon dari dari calon pembeli yang menanyakan
empat buah nomor yang katanya baru dikirimkan dalam pesan.
Sambil menelfon
Tono membuka pesan dan serta merta menyebutkan empat buah angka yang tertera
dalam pesan tersebut.
Tono
berhati-hati tidak mengirimkan barang sebelum pembeli mengirimkan uang
pembelian. Kali ini dia mencoba menghubungi pembeli karena uang belum di
transfer sementara dagangan hendak dikirim.
Yang anehnya
telefon tidak diangkat, malah sengaja dimatikan. Dan disini Tono mulai curiga
apalagi sebuah notifikasi muncul di ponselnya bahwa dirinya telah melakukan
pembayaran transaksi yang tidak dikenal.
Tono membuka
kembali ponselnya, ternyata empat angka yang didapat adalah merupakan angka
rahasia yang tidak doleh diberikan kepada orang lain. Angka tersebut adalah pin
untuk melakukan transaksi dengan pihak ketiga dari pemilik rekening.
9.
Transaksi Sukses Uang Tidak
Bisa Diambil
Seorang ibu
setengah baya, sebut saja namanya Nurhayati hidup sendiri di sebuah desa.
Suaminya sudah meninggal, anak tunggalnya telah berkeluarga dan tinggal di lain
kota. Untuk menopang kehidupan Ibu Nurhayati, anaknya membukakan rekening
tabungan dengan ATM agar ibunya tidak terlalu repot mengambil uang bulanan dari
sang anak.
Beberapa tahun
telah berlalu dan hampir tidak pernah ada kendala dan Ibu Nurhayati sudah mahir
untuk mengambil sendiri uang yang dikirim anak kesayangannya.
Pada suatu hari
anaknya telefon bahwa dirinya mendapatkan kiriman dari sang anak. Maka,
keesokan harinya seperti yang sudah-sudah dirinya berangkat ke bank yang
terdapat fasilitas ATM langganannya yang letaknya tidak terlalu jauh dari
rumahnya. Cukup dengan ojek pangkalan langganan Ibu Nurhayati ke bank tersebut.
Seperti biasa,
setelah menunggu antrian orang yang akan mengambil uang ATM kini tibalah
giliran Ibu Nurhayati. Memasukkan kartu, mengisi nomor pin dan jumlah yang akan
diambil sambil menunggu uang akan keluar. Ternyata saat itu proses berjalan
sangat lambat dan yang keluar cuma ATM nya. Ibu Nurhayati mencoba sekali lagi
tetapi jawaban mesin adalah saldo tidak mencukupi.
Ibu Nurhayati
berpikiran positif karena mungkin transferan belum masuk dan diapun belanja di
pasar dekat dengan bank tersebut berada karena toh uangpun masih ada.
Esok harinya Ibu
Nurhayati kembali ke ATM yang kemarin, dan jawaban mesin masih tetap sama bahwa
saldo tidak mencukupi. Akhirnya Ibu Nurhayati menelefon anaknya dan menyarankan
melapor kepada customer service bank tersebut.
Setelah menunggu
antrian cukup lama ternyata Ibu Nurhayati harus kecewa karena untuk melapor
harus membawa buku tabungan dan identitas KTP dan harus pulang dahulu mengambil
dokumen yang diperlukan.
Setelah diterima
customer service dan menceritakan kronologis kejadian Ibu Nurhayati mendapat
janji jawaban paling cepat selama dua minggu atau empat belas hari.
Dua minggu
kemudian Ibu Nurhayati mendatangi bank tersebut. Jawaban yang didapat adalah
“transaksi sukses dan uang telah diambil!”
Komentar
Posting Komentar