Langsung ke konten utama

Kisah-Kisah Kejahatan Siber

 Keamanan Siber Masyarakat Awam



Kisah-Kisah Kejahatan Siber

Dalam bab ini akan dikisahkan beberapa cerita berkaitan dengan kejahatan siber (cyber crime) yang ada di masyarakat. Kondisi ini tidak lepas dari kemajuan teknologi informasi di seluruh penjuru dunia.   

Untuk Indonesia, data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) seperti dikutip dari antaranews.com saat ini penduduk Indonesia yang melek internet ada sekitar 73,67 persen dari total 266 juta jiwa berdasarkan sensus tahun 2019 yang artinya sebanyak 196,7 juta jiwa. Jumlah tersebut setiap saat akan selalu bertambah dan tentunya angka yang sangat menggiurkan bagi banyak pihak untuk mengeruk keuntungan, tidak terkecuali penjahat yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cara mudah.

Jenis dan ragam kejahatan yang berhubungan dengan internet juga selalu bertambah atau berganti seiring dengan kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Ketika ada teknologi baru yang muncul, maka akan muncul juga jenis kejahatan yang mengiringinya.

Banyaknya korban yang terjadi akibat kejahatan siber ini tidak lepas dari banyak faktor yang melatar belakanginya mulai dari kelengahan pengguna hingga canggihnya pelaku kejahatan yang selalu melakukan inovasi.  Bentuk dan jenis kejahatan siber serta bagaimana cara menaggulanginya nanti akan dibahas tersendiri dalam bab selanjutnya.

Sebagai catatan pasal Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 ini selengkapnya berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebagai gambaran ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Sementara, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak kepolisian.

1.       Pelanggaran Hak Cipta

Dini bingung dan sedih, hari itu dia mendapat seorang tamu yang mengabarkan bahwa dirinya akan dilaporkan polisi. Dia tidak menyangka pekerjaannya menjadikan dia harus berurusan dengan polisi. Selama hidupnya dia berurusan dengan aparat kepolisian hanya pada hal-hal tertentu seperti membuat SIM atau membuat surat keterangan kelakuan baik ketika selesai tamat SLTA dan ingin mencari pekerjaan.

Dini membayangkan berurusan dengan polisi selain akan membuat repot, keluar biaya yang tidak kecil dan bisa bisa masuk penjara, sesuatu yang tidak pernah dibayangkan. Apa jadinya jika dirinya di penjara maka bukan hanya nama baiknya yang hancur tapi juga keluarganya. Dirinya membayangan orang akan menyebutnya sebagai seorang residivis ketika keluar dari penjara nantinya.

Pesan dari tamu yang datang ke rumahnya sangat jelas yang mengatakan bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut dengan UU ITE dengan ancaman penjara paling lama sampai dengan 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00. Membayangkan hal tersebut dirinya sudah bergidik ngeri apalagi nanti kalau menjalaninya. Dini menghitung-hitung jika dirinya dipenjara 4 tahun maka orang tuanya akan menderita karena dirinya adalah merupakan anak tunggal yang menopang kehidupan keluarga. Membayangkan hal tersebut Dini menangis dan menyesali apa yang telah dikerjakannya.

Sebagai seorang yang tamatan SLTA, tinggal di desa dirinya tidak pernah tahu ataupun peduli dengan undang-undang teknologi informasi yang telah diundangkan pemerintah. Dirinya merasa senang ketika mengikuti sebuah kursus tentang digital marketing singkat di sebuah lembaga kursus. Dari situlah dia berkenalan dengan seseorang yang akhirnya memberi pekerjaan menjadi seorang digital marketing dengan memasarkan berapa barang hasil produksi orang dikenalnya tersebut.

Tugas Dini adalah membuat konten-konten tentang produk sehingga orang yang yang melihat tertarik dan mau membeli barang-barang yang yang diunggah. Cara membuat konten Dini terkadang mencari foto atau gambar di internet yang kemudian diubah dan diberi keterangan keterangan sehingga orang tertarik untuk membelinya. Sebagai seorang lulusan SLTA Dini tidak begitu paham dengan aturan aturan hukum perundang-undangan di antaranya undang-undang hak bahwa hak cipta seseorang tidak boleh diambil begitu saja tanpa ada persetujuan dari yang menciptakan, salah satunya gambar-gambar yang walaupun sudah beredar di internet.

Sesal kemudian tidak berguna karena akibat ketidaktahuan membuat Dini harus berurusan dengan hukum.

2.       Akun Medsos dibajak

Om Joni adalah seorang perwira TNI yang bertugas di kantor militer. Orangnya supel, banyak kawan dan aktif di media sosial. Dengan pangkat kolonel lulusan akademi militer maka dirinya mempunyai relasi dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia maupun mancanegara. Om Joni yang merupakan generasi X yaitu lahir antara tahun 1965 sampai 1970, sesungguhnya dirinya paham dengan dunia komputer dan internet dalam bidang pekerjaan dan interaksi media sosial.

Menyandang status sebagai orang berpangkat, akun Om Joni rawan untuk dibajak. Benar saja, akun media pertemanan Facebook dibajak oleh seorang yang mengaku sebagai om Joni. Orang tersebut memanfaatkan akun Facebook Om Joni karena sebagai seorang yang mempunyai jabatan dirinya tidak setiap waktu mengakses akun tersebut. Akun tersebut diambil alih, diganti password dan kawan-kawan yang terhubung dalam media sosial tersebut dihubungi via media WhatsApp (WA) dengan modus penjualan mobil milik TNI yang dilelang murah.

Untung saja Om Joni mendapat kabar dari beberapa rekannya yang menanyakan tentang lelang mobil di lingkungan TNI. Merasa dirinya tidak mempunyai sangkut paut dengan lelang dan memang tidak ada lelang mobil maka hal tersebut segera dibantahnya.

Berdasarkan informasi dari rekannya bahwa dirinya mendapat informasi dari aplikasi Facebook maka dengan segera Om Joni mengeceknya. Benar saja dirinya sudah tidak bisa mengakses akunya lagi karena akun tersebut sudah dibajak.

 

3.       Sok Akrab

Ibu Intan adalah seorang ibu rumah tangga setengah baya yang jarang menggunakan media sosial dan hanya menggunakan telepon jadul untuk berinteraksi dengan suami, anak-anak dan saudara-saudaranya saja. Hampir jarang dirinya menelpon ataupun ditelepon oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya.

Siang itu, Ibu Intan dapat telepon dari seseorang yang mengaku seorang temannya pada waktu SMA. Ketika ditanya siapa namanya dirinya malah membuat teka-teki untuk menebak siapa dirinya. Penasaran Ibu Intan menyebutkan sebuah nama seorang temannya di SMA dahulu katakanlah namanya Iksan.

Dan ternyata benar bahwa ternyata yang sedang telepon itu mengaku bernama Ichsan. Sebenarnya Ibu Intan sudah mulai curiga karena dari mana Iksan tahu nomor teleponnya dan dia pun sebenarnya tidak terlalu akrab dengan Ihsan. Ibu Intan pun akhirnya iseng menanyakan segala sesuatu yang berhubungan dengan sekolahnya dulu. Benar juga jawaban berbelit-belit menandakan yang nelepon adalah seorang penipu.

Ibu Intan adalah seorang yang cerdik, dan dengan segenap kemampuannya mencoba untuk mengulur percakapan demi ingin mengetahui apa yang akan diperbuat oleh penipu.

Ternyata Ihsan palsu yang katanya mempunyai bisnis ingin meminjam uang dengan imbalan yang sangat fantastis. Iksan palsu ingin membeli suatu barang dan dalam waktu singkat barang tersebut dijual sehingga menghasilkan keuntungan dan keuntungan akan dibagi dua.

Sepertinya masuk akal dan karena Ibu Intan sudah tahu itu adalah Ikhsan palsu maka untuk mengakhiri percakapan dirinya langsung mengatakan yang sebenarnya. Iksan palsu yang sudah ketahuan jati dirinya segera saja menutup telepon tanpa basa basi.

4.       Kabar Duka

Ibu Asri terduduk lemas dengan tetap menempelkan telepon di telinganya. Penelpon mengabarkan bahwa anaknya yang berada di luar pulau kini sedang berada di rumah sakit akibat kecelakaan. Menurut penelefon, saat ini anaknya sedang dalam tindakan medis sehingga perlu segera ditangani dengan cara operasi. Untuk dilakukan tindakan operasi maka penelepon tersebut meminta kesediaan Ibu asri memberi persetujuan serta minta uang muka pembayaran operasi secepatnya sebesar sekian juta. Tanpa berpikir panjang Ibu asri langsung menuju ke ATM untuk mentransfer sejumlah uang kepada penelepon sesuai dengan jumlah yang diminta nya.

Setelah pulang ke rumah Ibu Asri segera saja menelepon menantunya yang juga merupakan istri dari anaknya. Ternyata Ibu Asri sudah menjadi korban penipuan karena kata menantunya anaknya dalam keadaan sehat-sehat saja dan sempat juga berbicara dengan dirinya. Ketika nomor yang menghubunginya tadi ditelepon kembali ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif.

 

5.       Kenalan Mancanegara

Sebuah pesan dari sebuah nomor luar negeri masuk ke nomor media pertemanan ponsel Joko. Pesan dengan bahasa Inggris tentunya membuat Joko heran karena merasa dirinya tidak mempunyai teman dari luar negeri.

Iseng-iseng sambil belajar bahasa Inggris maka di jawablah pesan tersebut dan ternyata gayung bersambut sehingga sudah sampai sekian lama mereka berteman, hingga tiba saatnya sang teman ingin menemui dirinya di Indonesia.

Betapa senangnya Joko mempunyai teman dari luar negeri yang mau mengunjungi dirinya.

Ketika waktunya tiba ternyata sang teman katanya yang sudah berada di Indonesia mengalami musibah di suatu tempat sehingga tidak lagi mempunyai uang. Bisa ditebak sang teman meminta bantuan Joko untuk meminjaminya sebentar dan nanti akan diganti kalau sudah pulang ke negaranya.

Joko yang setia kawan dengan ketulusan mentransfer sejumlah uang kepada sang kawan yang akhirnya tidak pernah bisa dihubungi kembali dan tidak pernah sampai ke rumahnya untuk memenuhi janji bertemu.

6.       Harga Diri

Ketika berada di luar kota, Anton berbelanja di sebuah minimarket. Anton segera mengeluarkan kartu debit untuk membayarnya. Anton memang sengaja menggunakan kartu debit yang praktis untuk berbelanja karena lebih aman jika dibandingkan dengan menggunakan uang tunai apalagi jika dalam sebuah perjalanan.

Kasir menerima kartu debit segera menggesek di mesin EDC dan sesuai standar Anton diminta memasukkan nomor pin dari kartu yang dimilikinya.

Transaksi yang pertama ternyata gagal dan diulangi dengan transaksi yang kedua dengan kembali memesukkan nomor pin yang ternyata gagal juga. Setelah di periksa ternyata kertas printer yang berada di dalam mesin EDC habis dan petugas memasukkan kertas serta meminta untuk mengulangi untuk kali yang ketiga dan sukses.

Tidak ada masalah, Anton kembali ke rumah dan menganggap masalah selesai.

Anton baru merasa terkejut ketika dirinya menabung di bank beberapa hari kemudian dan ternyata di buku tabungannya ada transaksi mencurigakan berupa pendebetan sebanyak tiga kali dengan jumlah yang sama di tanggal dia berbelanja ke mini market.

Anton pasrah karena menurutnya jumlahnya tidak terlalu signifikan untu diperkarakan disamping minimarket berada di luar kota.

7.       Pemerasan Video

Dian baru saja putus dari pacarnya. Hatinya galau karena biasanya sang pacar selalu bisa diajak diskusi dan membantu ketika dirinya sedang dalam kesulitan.

Kesedihan tidak berlangsung lama ketika dirinya menemukan kenalan baru di sebuah media pertemanan. Orangnya ganteng, supel dan bekerja di sebuah perusahaan bonafid.

Hari-hari disela-sela pekerjaan sebagai seorang karyawan Dian selalu berkomunikasi baik dengan teks maupun video call jika ada kesempatan. Singkatnya mereka akhirnya jadian dan memutuskan untuk pacaran jarak jauh.

Sang pacar online ini sangat romantis dan pandai merayu sehingga mereka sering mengadakan panggilan video. Sebagai seorang pacar Dian tidak segan dalam melakukan panggilan video memperlihatkan aurat, sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan bagi orang yang belum terikat pernikahan secara sah.

Dian sangat menyayangi pacar onlinenya, sehingga dirinya rela mengirimkan sejumlah uang ketika pacar onlinenya mendapat musibah. Ternyata itu bukanlah permintaan yang pertama dan ada lagi permintaan transfer sejumlah uang yang sering dilakukan sang pacar bahkan dengan alasan yang tidak masuk akal.

Dian sadar bahwa dirinya kini telah dimanfaatkan. Dia menyatakan putus!

Nasi telah menjadi bubur karena sang pacar tidak mau putus dan mengancam akan menyebarkan gambar-gambar serta video tidak senonoh dirinya. Gambar tersebut didapat dari hasil rekaman ketika dirinya sedang melakukan panggilan video.

8.       Jualan Daring

Tono riren dari pekerjaannya, dirinya berminat untuk mendirikan usaha sendiri dengan membuka toko online. Usaha jenis ini adalah merupakan alternatif tersingkat karena tidak memerlukan tempat dan dengan modal yang relatif kecil.

Marketing online yang dijalankan Tono berhasil, maka penjualan begitu pesat. Pesanan bukan hanya datang dari dalam negeri, bahkan ada juga pesanan yang berasal dari luar negeri.

Suatu hari Tono mendapat pesanan dengan jumlah cukup banyak. Bukan main senang dirinya karena pembeli segera membayar dengan tunai pesanannya. Tono segera memberikan nomor rekening yang akan menjadi tempat pembayaran.

Sambil mempersiapkan dagangan yang akan dikirim, muncul sebuah pesan di ponsel Tono. Karena sibuknya dirinya tidak begitu peduli, tetapi dalam waktu yang tidak berbeda jauh datang sebuah telefon dari dari calon pembeli yang menanyakan empat buah nomor yang katanya baru dikirimkan dalam pesan.

Sambil menelfon Tono membuka pesan dan serta merta menyebutkan empat buah angka yang tertera dalam pesan tersebut.

Tono berhati-hati tidak mengirimkan barang sebelum pembeli mengirimkan uang pembelian. Kali ini dia mencoba menghubungi pembeli karena uang belum di transfer sementara dagangan hendak dikirim.

Yang anehnya telefon tidak diangkat, malah sengaja dimatikan. Dan disini Tono mulai curiga apalagi sebuah notifikasi muncul di ponselnya bahwa dirinya telah melakukan pembayaran transaksi yang tidak dikenal.

Tono membuka kembali ponselnya, ternyata empat angka yang didapat adalah merupakan angka rahasia yang tidak doleh diberikan kepada orang lain. Angka tersebut adalah pin untuk melakukan transaksi dengan pihak ketiga dari pemilik rekening.

9.       Transaksi Sukses Uang Tidak Bisa Diambil

Seorang ibu setengah baya, sebut saja namanya Nurhayati hidup sendiri di sebuah desa. Suaminya sudah meninggal, anak tunggalnya telah berkeluarga dan tinggal di lain kota. Untuk menopang kehidupan Ibu Nurhayati, anaknya membukakan rekening tabungan dengan ATM agar ibunya tidak terlalu repot mengambil uang bulanan dari sang anak.

Beberapa tahun telah berlalu dan hampir tidak pernah ada kendala dan Ibu Nurhayati sudah mahir untuk mengambil sendiri uang yang dikirim anak kesayangannya.

Pada suatu hari anaknya telefon bahwa dirinya mendapatkan kiriman dari sang anak. Maka, keesokan harinya seperti yang sudah-sudah dirinya berangkat ke bank yang terdapat fasilitas ATM langganannya yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumahnya. Cukup dengan ojek pangkalan langganan Ibu Nurhayati ke bank tersebut.

Seperti biasa, setelah menunggu antrian orang yang akan mengambil uang ATM kini tibalah giliran Ibu Nurhayati. Memasukkan kartu, mengisi nomor pin dan jumlah yang akan diambil sambil menunggu uang akan keluar. Ternyata saat itu proses berjalan sangat lambat dan yang keluar cuma ATM nya. Ibu Nurhayati mencoba sekali lagi tetapi jawaban mesin adalah saldo tidak mencukupi.

Ibu Nurhayati berpikiran positif karena mungkin transferan belum masuk dan diapun belanja di pasar dekat dengan bank tersebut berada karena toh uangpun masih ada.

Esok harinya Ibu Nurhayati kembali ke ATM yang kemarin, dan jawaban mesin masih tetap sama bahwa saldo tidak mencukupi. Akhirnya Ibu Nurhayati menelefon anaknya dan menyarankan melapor kepada customer service bank tersebut.

Setelah menunggu antrian cukup lama ternyata Ibu Nurhayati harus kecewa karena untuk melapor harus membawa buku tabungan dan identitas KTP dan harus pulang dahulu mengambil dokumen yang diperlukan.

Setelah diterima customer service dan menceritakan kronologis kejadian Ibu Nurhayati mendapat janji jawaban paling cepat selama dua minggu atau empat belas hari.

Dua minggu kemudian Ibu Nurhayati mendatangi bank tersebut. Jawaban yang didapat adalah “transaksi sukses dan uang telah diambil!”

Keterangan:
Ini adalah calon Bab I Buku Keamanan Siber Untuk Masyarakat Awam. Buku ini sedang dibuat ya? Mohon kritik dan sarannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSPEKTIF ILMU, SENI, DAN AGAMA DALAM KHAZANAH ILMU PENGETAHUAN, BUDAYA, DAN PERADABAN

PERSPEKTIF ILMU, SENI, DAN AGAMA DALAM KHAZANAH ILMU PENGETAHUAN, BUDAYA, DAN PERADABAN A.    PENDAHULUAN Saat ini kemajuan ilmu dan pengetahuan sedemikian pesatnya. Banyak fenomena aneh di masa lalu kini adalah merupakan kejadian biasa dan bisa dijelaskan secara nalar ilmiah. Sebagai contoh misalnya telefon yang bisa menghubungkan antarasatu orang dengan orang lain di benua yang berbeda, radio, televisi, internet yang bisa membawa kabar berita pada waktu yang bersamaan sampai pesawat terbang yang bisa menerbangkan manusia hingga ke luar angkasa dan lain sebagainya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentu saja membawa dampak baik yang positif maupun negatif. Kemajuan itu juga tentunya seakan memberi definisi lain hubungan antara ilmu pengetahuan dengan agama, budaya dan peradaban. Agama sebagai wahyu yang berasal dari Tuhan pada hakekatnya adalah sumber dari kebenaran dan ilmu pengetahuan tidak mungkin salah. Budaya dan peradaban yang merupakan hasil akal bu...

Kebebasan dan Tanggung Jawab

KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB 1. LASTRI MEI LESTARI     2. MAILISA YULIANDA                   3. WANDA NUR SALEHA     A.             KEBEBASAN Kebebasan adalah tidak dalam keadaan diam, tetapi dapat melakukan apa saja yang dinginkan selama masih dalam norma-norma atau peraturan-peraturan yang telah ada dalam kehidupan pribadi, keluarga , masyarakat, dan Negara. Dalam arti luas kebebasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang menyangkut semua urusan mulai dari sekecil-kecilnya sampai sebesar-besarnya sesuai keinginan, baik individu maupun kelompok namun tidak bertentangan dengan norma-norma, aturan-aturan, dan perundang-undanganyang berlaku. Ada dua kelompok ahli teologi yang mengungkapkan tentang masalah kebebasan atau kemerdekaan menyalurkan kehendak.   Pertama   kelompok yang berpend...

Etika Profesi Sistem Informasi

ARTIKEL ETIKA PROFESI SISTEM INFORMASI 1201095 WIRA LUCIANA 1201174 IVO YAYAN MARIAYAN 1201224 HERLINA             PROGRAM STUDI SISTIM INFORMASI SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER(STMIK) NURDIN HAMZAH    TAHUN 2015 ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI P erkembangan   teknologi komputer sebagai sarana informasi memberikan banya keuntungan. Salah satu manfaatnya adalah bahwa informasi dapat dengan segera diperoleh dan pengambilan keputusan dapat dengan cepat dilakukan secara lebih akurat, tepat dan berkualitas. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi informasi, khususnya komputer menimbulkan masalah baru. Bahwa banyak sekarang penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang ti...