Jasa Penulis Hantu atau Ghost Writer
Ketika mendengar kata
hantu mungkin di antara Anda ada yang merasa ketakutan. Kata hantu sebenarnya
identik dengan sesuatu yang tidak nyata tetapi ada. Dan apabila Anda mendengar
istilah penulis hantu atau dalam bahasa asingnya ghost writer maka sebenarnya
profesi ini adalah nyata tetapi tidak terlihat secara fisik. Antara penulis dan
yang membutuhkan jasa bersimbiosis mutualisma, atau saling menguntungkan.
Penulis hantu adalah
orang yang mempunyai kemampuan merangkai kata-kata menjadi sebuah kalimat yang
menarik. Pengguna jasa adalah pemilik ide yang tidak mampu mengungkapkan dalam
kata-kata yang menarik.
Antara legal dan ilegal
Ketika timbul suatu
pertanyaan apakah pekerjaan penulis hantu adalah sesuatu yang legal? Maka
jawabannya bisa jadi berbeda, bisa legal atau ilegal tergantung dari sudut
pandang dimana kita melihatnya.
Dikatakan legal karena
penulis mempunyai kemampuan yang didapat dengan cara belajar bersusah payah dan
keluar tenaga juga biaya. Yang membutuhkan jasa adalah mereka yang mempunyai
ide tapi kekurangan dalam bidang mengungkapkan dalam bentuk tertulis.
Harga
sebuah ide adalah mahal, tetapi harga yang mahal tak akan ada artinya bila tak
mampu diungkapkan secara sistematis. Gabungan dari kedua macam bidang inilah
yang membuat pekerjaan menjadi penulis hantu adalah sesuatu yang legal dan
tentu saja halal.
Pekerjaan ini menjadi
ilegal manakala antara penulis dan penerima jasa tulisan mempunyai niat yang
tidak baik dari transaksi tersebut. Penulis menuliskan sesuatu yang seharusnya
menjadi tugas wajib seseorang dan mempunyai nilai atau poin seperti membuatkan
tugas kuliah, penulisan skripsi dan sejenisnya. Penulis menuliskan sesuatu yang
bisa merugikan orang lain dengan tulisan yang tidak akurat, bernada fitnah atau
ujaran kebencian dll.
Memang antara legal
dan ilegal bedanya sangat tipis, tapi bagi Anda yang berprofesi sebagai ghost
writer juga harus memilah dan memilih job yang didapat.
Coba tanya diri sendiri
apakah dengan membuat job itu akan merugikan orang lain atau melanggar hukum
atau tidak?
Banyak pekerjaan
sebagai ghost writer yang tidak melanggar hukum dan legal untuk dijadikan
profesi. Penulis otobiografi tokoh, penulis konten dan SEO, penulis profil
perusahaan (company profile) dll. Penulis hal tersebut tidak akan mencantumkan
nama Anda sebagai penulis maka disebut ghost writer, dibutuhkan banyak orang tetapi
legal.
Kontak Kami
Untuk Anda yang yang
berminat menggunakan jasa kami sebagai penulis hantu yang legal, bisa hubungi kami
di WA 0812 2846 1199 atau email: wahyude66@gmail.com
Komentar
Posting Komentar