Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKS)
Etika Profesi
Nama MK :
ETIKA PROFESI
Kode / SKS : C4PB4305 / 3 SKS
Semester :
VII
Jurusan :
SISTEM INFORMASI
Deskripsi Singkat Mata Kuliah
Mata kuliah ini membekali mahasiswa
dengan pengetahuan dan ketrampilan etika profesi dalam bermasyarakat agar mampu
membedakan mana yang baik, mana yang buruk, mana yang etis serta mana yang
tidak etis sehingga kelak akan menjadi seorang sarjana yang bukan hanya mampu
bersaing dalam kancah global, tetapi juga mempunyai etika serta akhlak yang
baik. Topik-topik yang akan diberikan dalam perkuliahan adalah sebagai berikut:
a. Konsep dasar etika yang berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat, suatu konsep yang dimiliki
oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang
telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika menurut berbagai literatur sama juga
dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan
manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti
perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika
menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti
(bahasa sanskerta). Jadi kata etika, moral, akhlaq, serta budi pekerti secara
bahasa adalah sama, yaitu perbuatan atau tingkah laku manusia. Dimana objek
etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga menjadi pembahasan yang
sampai saat ini terus diperbincangkan.
b. Konsep dasar profesi yang berasal dari bahasa Inggris, profession
atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya
pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus
memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Secara bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian, keterampilan, kejuruan, dan sebagainya
c. Tujuan umum mempelajari etika profesi
adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi dalam menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota untuk meningkatkan pengabdian para anggota dalam
meningkatkan mutu profesi dan organisasi, meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi serta mempunyai organisasi profesi yang kuat dan erat dengan
menentukan standarnya sendiri.
d. Silabus dasar dalam mempelajari etika
profesi antara lain pengenalan filsafat, konsep dasar ilmu, hak, kewajiban,
nilai, norma, HAKI, cyber law, cyber crime, social media & social
network,digital literacy.
Tujuan Instruksional/Kompetensi
Kompetensi Utama
Ø Setelah mengikuti proses pembelajaran ini
, mahasiswa diharapkan mampu menganalisa suatu perbuatan apakah sesuai dengan
nilai-nilai etika/moral yang berlaku secara universal serta mampu bertindak dan
secara arif dan bijaksana dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi.
Kompetensi Khusus
Ø Setelah mengikutimproses pembelajaran
ini, mahasiswa diharapkan mampu:
1. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan filsafat
Ilmu, merupakan pengantar ke alam pemikiran dalam mendalami unsur pokok ilmu
secara menyeluruh untuk dapat memahami sumber, hakikat, dan tujuan dari ilmu
serta dapat membedakan perihal ilmiah dan non ilmiah untuk membangun budaya
akademis.
2. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan
konsep dasar etika yang mengkaji kebaikan dan keburukan serta kewajiban moral
yang berkenaan dengan akhlak secara umum.
3. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan
etika profesi sistem informasi akan lebih khusus mengkaji kebaikan dan
keburukan serta kewajiban moral yang berkenaan dengan akhlak khususnya dalam
dunia yang berhubungan dengan sistem informasi.
4. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan korelasi
etika, teknologi dan hukum terhadap informasi. Penguraian secara komprehensif
tentang aspek-aspek hukum sehubungan dengan teknologi informasi yang terus
berkembang.
5. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan
arti dari kebebasan dan batas-batasnya serta bertanggung jawab atas apa yang
telah dilakukannya.
6. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan hak
dan kewajiban baik sebagai seorang pribadi, warga suatu negara maupun manusia
sebagai warga dunia.
7. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan nilai
dan norma yang berlaku di masyarakat
sehingga diharapkan tidak melanggar norma-norma maupun nilai-nilai universal
yang berlaku.
8. Mahasiswa diharapkan mampu memanfaatkan
media sosial yang ada dengan bijak, mematuhi kaidah-kaidah norma moral, susila,
hukum dan kemasyarakatan yang berlaku dimasyarakat.
9. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta akibat-akibat hukum bila melanggarnya.
10. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan
apa itu cyber law, suatu kaidah hukum yang relatif baru serta mengetahui
implikasi bila melanggarnya.
11. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan apa
yang dimaksud dengan cyber crime, berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya
dan diharapkan dapat mengetahui apa saja kejahatan yang ada di dunia maya
sehingga mampu menghindari dan mencegah agar masyarakat banyak tidak menjadi
korban.
12. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan apa
yang dimaksud dengan digital literacy yang akan berguna untuk diri
sendiri dalam menatap masa depan dan berguna bagi masyarakat.
Materi Pembelajaran:
1. Filsafat Ilmu
2. Konsep Dasar Etika
3. Etika Profesi Sistem Informasi
4. Korelasi etika, teknologi dan hukum
terhadap informasi
5. Kebebasan dan tanggung jawab
6. Hak dan kewajiban
7. Nilai dan norma
8. Social media dan social network
9. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
1. Cyber Law
1. Cyber crime
1. Digital Literacy
Outcome Pembelajaran
1. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan
konsep dari etika dan konsep dari profesi serta menerapkannya.
2. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan
korelasi antara etika dengan teknologi informasi.
3. Mahasiswa diharapkan mampu dan mengerti
hak dan kewajibannya sebagai profesional.
4. Mahasiswa diharapkan mempunyai etika dan
moral yang baik dalam masyarakat.
5. Mahasiswa diharapkan mampu
mengidentifikasi, mengenali sebab dan akibat apabila melanggar cyber law.
6. Mahasiswa diharapkan mampu dan mengetahui
modus-modus operandi kejahatan dunia maya (cyber crime), mampu mengatasi
dan menghindarinya.
7. Mahasiswa diharapkan mampu memprediksi
dan mengantisipasi teknologi informasi yang semakin maju dan berkembang di masa
yang akan datang.
8. Mahasiswa diharapkan mampu menggunakan
media sosial secara santun dan tidak melanggar norma-norma yang ada di
masyarakat.
Nama MK :
ETIKAPROFESI
Kode / SKS : C4PB4305 / 3 SKS
Prasyarat : -
Status Matakuliah : Wajib
Jadual Kegiatan Mingguan
Minggu ke
|
Topik/Sub topik
|
Metode
|
1
|
Pendahuluan
Kontrak Belajar 1.
Silabus .
|
Dosen menerangkan
Diskusi
|
2
|
Filsafat Ilmu
|
1.
Dosen menjelaskan materi kuliah
2.
Dosen dan mahasiswa mendiskusikan materi kuliah
|
3
|
Konsep Dasar Etika
|
1.
Dosen menjelaskan materi kuliah
2.
Dosen dan mahasiswa mendiskusikan materi kuliah
|
4
|
Etika
Profesi Sistem Informasi
|
1.
Dosen menjelaskan materi kuliah
2.
Dosen dan mahasiswa mendiskusikan materi kuliah
|
5
|
Korelasi
etika, teknologi dan hukum terhadap informasi
|
1.
Dosen menjelaskan materi kuliah
2.
Dosen dan mahasiswa mendiskusikan materi kuliah
|
6
|
Kebebasan
dan tanggung jawab
|
1.
Dosen menjelaskan materi kuliah
2.
Dosen dan mahasiswa mendiskusikan materi kuliah
|
7
|
Hak dan kewajiban
|
1.
Dosen menjelaskan materi kuliah
2.
Dosen dan mahasiswa mendiskusikan materi kuliah
|
8
|
Mid Semester
|
1.
Dosen memberikan ujian tertulis kepada mahasiswa secara
individual
2.
Mahasiswa mengerjakan soal ujian di kelas
|
9
|
Nilai dan Norma
|
1.
Dosen menjelaskan materi kuliah
2.
Dosen dan mahasiswa mendiskusikan materi kuliah
|
10
|
Social Media dan social network
|
1.
Dosen menjelaskan materi kuliah
2.
Dosen dan mahasiswa mendiskusikan materi kuliah
|
11
|
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
|
1.
Dosen menjelaskan materi kuliah
2.
Dosen dan mahasiswa mendiskusikan materi kuliah
|
12
|
Cyber Law
|
1.
Dosen menjelaskan materi kuliah
2.
Dosen dan mahasiswa mendiskusikan materi kuliah
|
13
|
Cyber crime
|
1.
Dosen menjelaskan materi kuliah
2.
Dosen dan mahasiswa mendiskusikan materi kuliah
|
14
|
Digital Literacy
|
1.
Dosen menjelaskan materi kuliah
2.
Dosen dan mahasiswa mendiskusikan materi kuliah
|
15
|
Evaluasi Soal
|
Dosen dan mahasiswamendiskusikan soal
|
16
|
Ujian Akhir
|
1.
Dosen memberikan ujian tertulis kepada mahasiswa secara
individual
2.
Mahasiswa mengerjakan soal ujian di kelas
|
BAHAN, SUMBER INFORMASI DAN REFERENSI
1- Bertens K, Filsafat, Kanisius, 2013
2-
Jujun S. Suriasumantri,Prof. Dr. Ir, Filsafat
Ilmu Sebuah pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, 2013
3-
Konrad Kebung, Prof. Ph.D, Filsafat Ilmu
Pengetahuan, Prestasi Pustaka Publisher, 2011
4- Mukhtar Latif,Prof. Dr. M.Pd, Orientasi Ke
Arah Filsafat Ilmu, Kencana Prenadamedia Group, 2014
5-
I Putu Agus Eka Pratama, Komputer dan
Masyarakat, Penerbit Informatika, Bandung 2014
Kriteria penilaian
Kriteria penilaian dilakukan dengan memantau kegiatan mahasiswa
yang terkait dengan perkuliahan ini. Kategori penilaian terdiri dari beberapa
komponen sebagai berikut.
-
Tugas dan Kuis :
20%
-
Mid Test : 30%
-
Final Task (Paper) :
10%
-
Participation :
10%
-
Final Examination :
30%
Komentar
Posting Komentar